Coba Selundupkan Narkoba Ke Lapas, Seorang Wanita dan Dua Mahasiswa Diciduk Polisi

Berita, Daerah, Hukrim, News747 Views

Bakuat – Ampana, Polres Tojo Una-Una berhasil membekuk 3 (Tiga) orang tersangka yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis Sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana beberapa waktu yang lalu (23/1).

Berdasarkan konferensi pers yang digelar Polres Tojo Una-Una pada Kamis, Siang tadi (22/2/2024), Kapolres Tojo Una-Una AKBP Ridwan Hutagaol menuturkan bahwa pihaknya berhasil membekuk 3 (Tiga) orang tersangka terkait upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Ampana setelah melakukan serangkaian pengembangan dan penyelidikan.

“Dari ketiga tersangka itu satu diantaranya wanita, yaitu masing-masing SFK (23 Tahun) pegawai Honorer, RH (19 Tahun) Mahasiswa, dan AA (30 Tahun) Mahasiswa”. Kata Kapolres

Kapolres juga menguraikan bahwa pihaknya berhasil menangkap ketiga tersangka berawal dari adanya laporan dari petugas Lapas terkait dengan temuan titipan Sabu melalui aplikasi ojek online (Ojol) yang disimpan dalam bungkusan shampo untuk diberikan ke salah satu narapidana (Z) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Ampana.

Pelaku mendapatkan barang tersebut dari lelaki RH untuk dikirim ke Lapas Ampana kepada salah seorang Narapidana (Z) dengan menggunakan aplikasi Ojek Online, namun berhasil ditemukan oleh petugas Lapas Ampana.

Atas laporan tersebut, Polisi segera melakukan mengamankan pelaku dan melakukan proses penyelidikan sehingga berhasil membekuk ketiga tersangka beserta barang bukti 1 paket serbuk kristal berat bruto 0,33 gram, 1 buah plastic klip kosong, 1 buah botol shampoo merk dove, 2 unit handpone merk oppo dan realme.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan kini ditahan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(red)

Comment