Polisi Tangkap 2 Nelayan Saat Asyik Nyabu Di Kosan

Berita, Daerah, Hukrim, News1021 Views

Bakuat – Ampana, Kepolisian Resor Tojo Una-Una berhasil menangkap A (37 Tahun) warga Desa Lembanato dan S (21 Tahun) warga Desa Wakai saat asyik mengkonsumsi narkoba di salah satu kost jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Labiabae, Kota Ampana pada Senin, dinihari (19/2/2024).

Hal tersebut terungkap setelah Polres Tojo Una-Una menggelar Konferensi Pers yang mengundang sejumlah wartawan di Mako Polres Tojo Una-Una. Kamis, (22/2/2024).

Menurut Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan Hutagaol didampingi Kasatresnarkoba, AKP I Gede Krisna Arsana, dan Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una setelah pihaknya mendapat informasi peredaran narkoba.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan, dan terduga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 6 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD), 1 buah Pirex, dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.

“Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” Ungkap Ridwan

Kapolres menambahkan kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(red)

 

 

 

Comment