Ampana – Petugas Bea Cukai Luwuk (BCL) Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara menyita ratusan bungkus rokok bermerk Big Ben Bold yang diduga ilegal di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Penyitaan dilakukan Petugas Bea Cukai Luwuk di Pelabuban Ampana dengan memeriksa setiap barang pedagang yang hendak dibawa ke wilayah Kepulauan Togean. Sabtu (10/05/2025).
Dikarenakan barangnya tidak terlalu banyak, petugas Bea Cukai, Tommi Putra Wijaya menyebut tidak perlu ada rilis pemberitaan terkait penyitaan rokok ilegal tersebut.
“Karena barangnya kecil-kecil tidak perlu ada rilis” ujarnya, Sabtu (10/05/2025).
Ia menambahkan bahwa penyitaan rokok ilegal yang disita sebanyak 470 bungkus atau sebanyak 9.400 batang tersebut dilakukan pihaknya karena merugikan potensi kerugian negara.
Sempat terjadi adu mulut antara Petugas Bea Cukai Luwuk dengan anak Pemilik Toko saat Petugas memaksa membawanya untuk ikut ke Luwuk Kabupaten Banggai, namun anak pemilik toko campuran itu menolak.
“Kenapa saya mau dibawa” ucapnya
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea Cukai berwenang mengurusi Bea masuk dan keluar termasuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Untuk diketahui, Bea Cukai saat ini sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Luwuk juga telah menunjukkan beberapa rokok ilegal yang kini beredar di masyarakat yang tidak memiliki pita cukai antara lain bermerk Bih Ben Bold, Boss, Winner Click, Martell Bold.
Selain itu, masyarakat juga di sarankan untuk tidak membeli rokok ilegal karena berpotensi merugikan penerimaan negara atas pajak Cukai.
(SR)










Comment