Ampana – Kepolisian Resor Tojo Una-Una kembali menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti Narkoba (P21) dari penangkapan yang berbeda ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Keduanya masing-masing RTY alias Rahman (41) dan DTM alias Tegar (25) diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan pada 9 Mei 2025.

Berdasarkan rilis resmi Polres Tojo Una-Una, dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 6 paketan Sabu beserta alat hisapnya, korek api, handpohone, hingga pipet.
Setelah penyerahan tersangka berikut barang buktinya, Jaksa selanjutnya akan membawa keduanya ke Lapas Kelas II B Ampana.***











Comment