BEKASI – Seorang ayah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi berinisial EH, tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri selama 9 tahun sejak keduanya masih dibawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan dengan mengancam kedua anaknya tak akan dinafkahi dan bakal di usir dari rumah manakala tak mengikuti keinginan bejat ayahnya.
Dikutip dari kumparan, tersangka mengimingi uang sebesar Rp 50 ribu dan apabila menolak, korban tak akan diberi uang dan akan di usir dari rumah.
“Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/4).
“Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ucap dia.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, pelaku acap kali melakukan aksi bejat tersebut saat rumah dalam kondisi sepi.
Adapun aksi pemerkosaan itu terungkap usai korban bercerita ke keluarganya dan dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata telah memperkosa korban sejak tahun 2016.
“Korban satu dicabuli sejak tahun 2016 (umur sekitar 11 sampai 12 tahun). Korban kedua sejak umur 10 tahun,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.***
Sumber Berita : kumparan








Comment