Ampana – Pasca unjuk rasa mahasiswa dari HMI Ampana di salah satu ritel modern (27/3) kini memasuki babak baru ke ranah hukum.
Pasalnya, unjuk rasa yang dilakukan tersebut berujung pada adanya pihak yang diduga mengedit aksi unjuk rasa tersebut dengan Framing tertentu sehingga menuai kecaman dari warga net.
Padahal menurut Ketua Umum HMI PSDKU Untad Touna, Faisal D. Lamusa, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa merupakan kontrol sosial yang lumrah dalam kehidupan demokrasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi UU dan lumrah dalam demokrasi, namun melabel dan menghina kami hewan tidak dibenarkan,” kata Faisal. Senin, (7/4/2025).
Ia menambahkan pemilik akun yang mengedit dan mengunggah video tersebut juga kini telah men-take down video tersebut, namun HMI telah mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana tersebut dan menyerahkan ke pihak Kepolisian.
“Kami pantau yang bersangkutan sudah menghapus videonya, artinya sudah ada info ke mereka, tidak masalah, kami sudah punya buktinya”. tambahnya
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrimum Polres Tojo Una-Una, Jhon Ferik saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan menjadwalkan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“itu laporanx baru hari jumat pak.. smntara bru ambil ktrangan pelapor. Kami baru rncanakan priksa saksi² hari rabu” singkatnya (7/4/2025).








Comment