Donggala – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif yang melibatkan Pemilih segmen Disabilitas di Kecamatan Banawa Tengah, pada Jum’at (23/08).
Kegiatan tersebut digelar bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilih Disabilitas, mendapatkan informasi yang aktual terkait proses pemilihan dan hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan guna memberikan pemahaman kepada kaum Disabilitas terkait hak konstitusionalnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala 2024.
“Kaum Difabel harus dijaga hak pilihnya, disamping kami sampaikan juga larangan yang tidak boleh dilakukan misalnya ada segelintir ASN ataupun Kepala Desa yang tidak netral ataupun tentang serangan fajar dan bahaya politik uang,” ujar Abdul Salim.
Selain itu, Salim juga mengajak seluruh elemen masyarakat ambil bagian dalam pengawasan partisipatif tanpa terkecuali.
“Pastikan Bapak Ibu telah dicoklit. Jika belum, laporkan kepada jajaran kami PKD atau Panwascam nanti akan kami kawal, Ini penting dilakukan untuk menjamin hak pilih Bapak Ibu. Jangan sampai golput karena satu suara kita sangat berharga untuk menentukan pemimpin kepala daerah di Kabupaten Donggala mendatang,” Tutupnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Donggala, Minhar juga menuturkan bahwa pemilih disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
“Kami memastikan bahwa setiap pemilih, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama terhadap segala informasi, sehingga rekan-rekan disabilitas dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.
Minhar menambahkan pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat, termasuk pemilih disabilitas, untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan adil.
Ia mengajak seluruh peserta yang hadir untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pemilihan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir semaksimal mungkin.
Lebih lanjut, Minhar mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Donggala dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nurani, dengan mempertimbangkan visi misi dari calon yang berkompetisi”.
“Pemilih harus memilih berdasarkan hati nurani, penilaian pribadi, bukan karena dorongan dari pihak lain. Ini adalah hak konstitusional yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik mungkin,” pungkas Minhar
Diketahui, Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilihan Kepala Daerah nantinya, mendorong kaum Disabilitas juga turut serta dalam pengawasan partisipatif agar proses pemilihan kepala Daerah di Kabupaten Donggala dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan.***
(Red)








Comment