Sigi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di RM Pemancingan Nagaya, Kecamatan Dolo, Sigi, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (17/8/2024).
KPU Kabupaten Sigi mengadakan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut agar diketahui seluruh pihak termasuk bakal pasangan calon yang akan di usung baik melalui jalur Partai Politik maupun Perseorangan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sigi, Soleman menyebutkan, sosialisasi tersebut adalah rangkaian informasi untuk disampaikan secara luas kepada masyarakat, termasuk calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan kali ini adalah bagian sosialisasi kita tentang pencalonan, syarat calon yang diatur dalam ketentuan yang ada” ucap Soleman.
Soleman juga mengatakan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menghadirkan beberapa narasumber dan stakeholder terkait agar informasi seputar pencalonan dapat dipahami secara luas.
“PKPU 8 tahun 2024 ini menjadi salah satu bagian yang kita sosialisasikan dan rakoor hari ini ada beberapa narasumber untuk bapak dan ibu mendapatkan informasi terkait persyaratan”. tambah Soleman
Dalam Sosialisasi tersebut tampak hadir perwakilan partai politik, Bawaslu setempat, Kepolisian, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat.*
(Red)










Comment