Berkas Paslon Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi Dinyatakan Lengkap

SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi resmi menerima dokumen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Berkas pendaftaran yang diajukan oleh pasangan ini dinyatakan lengkap dan sah setelah melalui proses verifikasi ketat oleh tim KPU Sigi.

Ketua KPU Sigi, Soleman, mengungkapkan bahwa pasangan Rizal-Samuel telah memenuhi syarat dukungan dari partai politik.

“Pasangan ini didukung oleh Partai Golkar dengan 25.073 suara, PDIP dengan 16.179 suara, dan PBB dengan 6.989 suara, sehingga total dukungan mencapai 48.241 suara,” jelas Soleman.

Solrman juga menambahkan bahwa semua berkas pendaftaran telah diperiksa dan dinyatakan valid.

Soleman menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan penuh ketelitian.

“Alhamdulillah, hingga pukul 14.20, proses pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen telah diselesaikan, dan kami telah menerima berkas pasangan ini,” katanya.

Namun, Soleman mengakui adanya keterlambatan dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen akibat beberapa masalah teknis dengan aplikasi dan persetujuan dari DPT, yang akhirnya dapat diselesaikan sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Dengan diterimanya berkas pendaftaran ini, pasangan Rizal dan Samuel kini resmi menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan mendatang.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor      : Redaksi

Comment