Redaksi

by

REDAKSI

PENERBIT :

PT. BAKUAT MEDIA GROUP

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Nomor AHU-0008729.AH.01.01.Tahun 2024

NPWP : 04.554.856.7-831.000

DIREKSI

Direktur Utama

Nur Azizah 

Komisaris Utama

Amiruddin

REDAKSI 

Nomor ID Media

30062

(Pendataan Dewan Pers)

Penanggung Jawab :

ABDUL RIFAI K. TURAH (Wartawan Utama)

Nomor : 2500-AJI/WU/DP/V/2018/28/5/81

Wakil Pimpinan Redaksi :

HASANUDDIN (Wartawan Madya)

Nomor : 16560-PWI/Wdya/DP/X/2022/06/10/86

Staf Redaksi :

RAMDHAN RH WOLI

Editor Dan Penyunting

SURYA

KOORDINATOR WILAYAH

[DKI Jakarta]

SAIFUL

[Sulawesi Selatan]

SULFIKAR

[Sulawesi Tengah]

BIRO

(Tojo Una-Una)

WAHYU LAMASINAI

(Kota Palu, Sigi, Donggala)

NASRULLAH ADYAKSA MALONDA

(Parigi Moutong)

Proses Rekruitmen

(Toli-Toli)

(Poso)

(Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut)

(Morowali)

(Morowali Utara)

[Sulawesi Barat]

Tim Peliputan

Politik-Pemerintahan-Pemilu (Wahyu Lamasinai)

Hukum & Kriminal (Rahmat Riadi)

Penasehat Hukum :

MUHAMMAD SIDIQ DJATOLA, SH

Kami menerima untuk posisi BIRO di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Silahkan hubungi (WhatsApp) : 082311417504

atau melalui email : bakuatmedia@gmail.com / bakuatmediagroup@gmail.com

Manajer Administrasi (Office) :

HUSNUL HASANAH

Manajer Bisnis :

Manajer Kreatif :

RAMDHAN RH WOLI

Manajer Sosial Media :

RAMDHAN RH WOLI

Manajer Desain :

RAMDHAN RH WOLI

Webmaster :

Redaksi menerima, OPINI, ESSAI, CITIZEN REPORTER, PRESS RELEASE, hingga INFORMASI PENTING/PUBLIK untuk disebarluaskan melalui media kami. Silahkan di

Email

bakuatmedia@gmail.com

Iklan

bakuatmedia@gmail.com

(082311417504)

MEDSOS

FB : https://www.facebook.com/bakuatdotcom

Instagram : https://www.instagram.com/bakuat.id/

TikTok : https://www.tiktok.com/@bakuattiktok

Twitter (X) : https://twitter.com/bakuatmedia

Dalam melakukan tugas peliputan atau repotase, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN

  • Dalam bertugas, wartawan/kontributor bakuat.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
  • Setiap wartawan/kontributor yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
  • Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi.
  • Wartawan bakuat.com (bakuatdotcom) tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.