REDAKSI
PENERBIT :
PT. BAKUAT MEDIA GROUP
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor AHU-0008729.AH.01.01.Tahun 2024
NPWP : 04.554.856.7-831.000
DIREKSI
Direktur Utama
Nur Azizah
Komisaris Utama
Amiruddin
Nomor ID Media
30062
Penanggung Jawab :
ABDUL RIFAI K. TURAH (Wartawan Utama)
Nomor : 2500-AJI/WU/DP/V/2018/28/5/81
Wakil Pimpinan Redaksi :
HASANUDDIN (Wartawan Madya)
Nomor : 16560-PWI/Wdya/DP/X/2022/06/10/86
Staf Redaksi :
RAMDHAN RH WOLI
Editor Dan Penyunting
SURYA
KOORDINATOR WILAYAH
[DKI Jakarta]
SAIFUL
[Sulawesi Selatan]
SULFIKAR
[Sulawesi Tengah]
BIRO
(Tojo Una-Una)
WAHYU LAMASINAI
(Kota Palu, Sigi, Donggala)
NASRULLAH ADYAKSA MALONDA
(Parigi Moutong)
Proses Rekruitmen
(Toli-Toli)
–
(Poso)
–
(Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut)
–
(Morowali)
–
(Morowali Utara)
–
[Sulawesi Barat]
–
Tim Peliputan
Politik-Pemerintahan-Pemilu (Wahyu Lamasinai)
Hukum & Kriminal (Rahmat Riadi)
Penasehat Hukum :
MUHAMMAD SIDIQ DJATOLA, SH
Kami menerima untuk posisi BIRO di setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Silahkan hubungi (WhatsApp) : 082311417504
atau melalui email : bakuatmedia@gmail.com / bakuatmediagroup@gmail.com
Manajer Administrasi (Office) :
HUSNUL HASANAH
Manajer Bisnis :
Manajer Kreatif :
RAMDHAN RH WOLI
Manajer Sosial Media :
RAMDHAN RH WOLI
Manajer Desain :
RAMDHAN RH WOLI
Webmaster :
Redaksi menerima, OPINI, ESSAI, CITIZEN REPORTER, PRESS RELEASE, hingga INFORMASI PENTING/PUBLIK untuk disebarluaskan melalui media kami. Silahkan di
bakuatmedia@gmail.com
Iklan
bakuatmedia@gmail.com
(082311417504)
MEDSOS
FB : https://www.facebook.com/bakuatdotcom
Instagram : https://www.instagram.com/bakuat.id/
TikTok : https://www.tiktok.com/@bakuattiktok
Twitter (X) : https://twitter.com/bakuatmedia
Dalam melakukan tugas peliputan atau repotase, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN
- Dalam bertugas, wartawan/kontributor bakuat.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
- Setiap wartawan/kontributor yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
- Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi.
- Wartawan bakuat.com (bakuatdotcom) tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.