Pemkab Touna Tegaskan Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Sesuai Prosedur

TOUNA – Tim Advokat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una (Touna) melalui pernyataan resminya membantah pemberitaan salah satu media di Sulawesi Tengah, berjudul “Dugaan Mark Up Rp. 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat”, yang terbit pada Senin (26/01) lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Tim Advokat Pemkab Touna, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI., menilai dalam pemberitaan tersebut terdapat informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan pembaca, khususnya terkait dugaan mark up pengadaan tanah untuk lahan sekolah rakyat dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat Touna.

“Informasi tersebut menyebutkan terdapat dugaan beberapa pejabat, yakni oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas di Touna, yang terlibat dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat tersebut dengan modus operandi melakukan penggelembungan harga tanah jauh di atas nilai wajar setempat, yakni dengan menaikkan harga tanah menjadi Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hectare,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/01).

Ishak menjelaskan, lokasi pembangunan sekolah rakyat ditetapkan secara resmi berdasarkan keputusan Bupati Touna Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Tahun 2025 seluas 10 Hektar dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI No.126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah dan Permensos No 7 Tahun 2025 Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.

Kata Ishak, terkait nilai penggantian wajar terhadap lokasi pembangunan sekolah rakyat, Pemkab sebagai pengguna tanah telah mengajukan nama tim penilai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Touna sehingga BPN Touna menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Sekolah Rakyat.

“Dengan menunjuk Abdulah Najang S.Si., M.A.P. yang tergabung pada Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang telah memiliki Izin Usaha Nomor:2.09.0051 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: 674/KM.1/2009 tanggal 13 Juli 2009 lisensi penilai pertanahan dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: 138/SK- .PT01.01/III/2019 tanggal 17 Maret 2019 dan telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: S-132/PM.223/2016 tanggal 4 Maret 2016 dengan Nomor: izin Penilai Publik Р-І 18.00514,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, berdasarkan laporan penilai pengadaan tanah untuk sekolah rakyat di Desa Betaua pada 30 September 2025, menyebutkan kebutuhan tanah untuk sekolah rakyat adalah seluas +99.957M² dengan penggantian wajar sebesar Rp9.781.873.451.

“Komponen nilai penggantian wajar menurut tim penilai publik terdiri dari Fisik/Non Fisik: a. Bangunan b. Tanaman c. Biaya Transaksi d. Kompensasi Masa Tunggu. Semua komponen yang ada di atas objek penilaian wajib dinilai secara ekonomis sesuai dengan harga pasar, dan potensi kerugian yang dialami oleh subyek hukum pemilik tanah,” katanya.

Ishak menambahkan, Pedoman yang digunakan oleh Penilai Publik dalam menilai objek pengadaan tanah untuk sekolah rakyat adalah KEPI & SPI Edisi VII 2018, yang artinya hal tersebut telah sesuai dengan pedoman baku profesi Penilai Publik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan etika profesi.

Menurutnya, Pemkab Touna dan BPN dalam proses melakukan pengadaan tanah bagi kepentingan umum telah mengacu pada ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga proses pengadaan telah transparan dan akuntabel sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Dugaan Mark Up pengadaan tanah untuk sekolah rakyat adalah dugaan liar dan sesat serta tidak beralasan hukum, sebab tim penilai telah bekerja sesuai dengan transparan, etika profesinya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Red)

Comment