Ampana – Polisi kembali menangkap seorang pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una dengan barang bukti puluhan paket Sabu siap edar di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Touna, Sulteng.
Berdasarkan rilis Humas Polres Touna melalui WAG, Polisi berdasarkan informasi warga berhasil menangkap HH pada Selasa sore (6/05/2025) di sebuah kebun di Desa Marowo dan berhasil menyita puluhan paket sabu yang siap di edarkan.
Tersangka HH kini mendekam di rutan Mako Polres Touna dan di jerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*
(SR)








Comment