Kecelakaan Kerja di PT. IMIP Kembali Merenggut Nyawa, Serikat dan LSM Desak Audit K3

Berita, News844 Views

MOROWALI – Kecelakaan kerja di kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pekerja bernama Andri dari Divisi Killen Conveyor PT. Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII). Berdasarkan laporan Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Andri tewas dalam kecelakaan di tempat kerja pada 28 September 2024 sekitar pukul 05.30 WITA. Menurut keterangan SPIM, Andri diduga tergiling conveyor sebelum jatuh dari ketinggian lebih dari 20 meter. Kondisi korban ditemukan dengan kepala pecah, menambah daftar panjang kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP.

Yayasan Tanah Merdeka mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi kecelakaan kerja ke-17 yang terjadi di kawasan PT. IMIP selama tahun 2024. 

“Sampai dengan saat ini PT. IMIP sebagai pemilik kawasan tak memberikan keterangan apa-apa atas insiden yang terjadi. Itu artinya nyawa seolah tak ada nilainya di mata manajemen PT. IMIP,” ujar Azis, staf kampanye Yayasan Tanah Merdeka pada Minggu, (29,9,2024).

Azis juga menambahkan bahwa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut dinilai sangat lemah, dengan banyak kecelakaan kerja yang diabaikan tanpa evaluasi serius.

Seruan ini turut diperkuat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, yang mencatat bahwa PT. WNII merupakan salah satu dari 41 tenant di kawasan industri PT. IMIP. Wandi, pengkampanye WALHI Sulteng, menyatakan bahwa lonjakan produksi nikel untuk mendukung transisi energi terbarukan tidak diimbangi dengan penerapan sistem K3 yang memadai. 

“Manajemen hanya mengejar target produksi dengan mengabaikan keselamatan pekerja, yang akhirnya menambah daftar insiden kecelakaan,” tegas Wandi.

Solidaritas Perempuan Palu juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT. WNII dan PT. IMIP. 

“Proses hukum perlu diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden ini, dan perusahaan berkewajiban memberikan jaminan serta kompensasi yang layak kepada korban dan keluarganya,” ujar Anissa, staf kampanye Solidaritas Perempuan Palu.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi keselamatan kerja di kawasan industri nikel. Mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit terhadap sistem manajemen K3 di seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan PT. IMIP. 

“Kecelakaan kerja yang terus berulang di kawasan industri ini tidak hanya merenggut nyawa pekerja, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan kerja di industri nikel,” ungkap Taufik.

Kasus ini menyoroti perlunya reformasi regulasi K3 di Indonesia, yang saat ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970. Regulasi yang sudah berusia 54 tahun ini dianggap tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, terutama dalam hal pemberian sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam menjaga keselamatan pekerja.

Para aktivis lingkungan dan serikat pekerja berharap, insiden tragis ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki sistem K3 dan menghentikan budaya pembiaran terhadap keselamatan kerja di kawasan industri nikel Morowali.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor     : Redaksi

Comment