AMPANA – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah menetapkan sekaligus menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan internet (MA) dan juga kasus dugaan korupsi Pengelolaan APBDes Desa Balingara tahun 2020 dengan tersangka (BW). Senin, (9/9).
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una menyebutkan, pihaknya menetapkan MA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan mark up dikarenakan yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una.
“Bahwa dalam kegiatannya terdapat perubahan nomenklatur kegiatan pengadaan yang tidak sesuai, mark-up yang disebabkan penyusunan HPS yang terlalu tinggi dan tidak dilakukan survey harga.,” ungkapnya
Sementara itu Kejaksaan juga menetapkan dan menahan BW yang merupakan Kepala Desa Balingara terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDes.
“Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan fiktif, kegiatan pembelanjaan fiktif, hasil pungutan pajak yang tidak disetorkan dan hasil penerimaan SiLPA yang tidak disetorkan”. Terangnya
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, tersangka MA dan BW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka MA (PPK pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una Una) dan tersangka BW (Kepala Desa Balingara Tahun 2020), langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.****
(Red)








Comment