Pemerintah Terbitkan PP 28 Tahun 2024, Bahas Aborsi Dan Larangan Penjualan Rokok Tembakau Dan Elektronik

Berita, Nasional, News310 Views

Jakarta, Sebagai bentuk tindak lanjut Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pemerintah terbitkan aturan f pelaksana yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024, (29/7) lalu.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, bahwa di sahkannya aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan tersebut, merupakan penguatan terhadap pemerintah dalam menciptakan kembali sebuah sistem kesehatan yang kokoh dan tangguh di seluruh Indonesia.

Seperti di lansir dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/ Rabu, (28/8/2024) :

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri”. Ujar Menkes Budi

Sejumlah poin penting, juga telah di atur di dalam PP Kesehatan yang baru saja disahkan. Salinan tersebut dapat dilihat disitus JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Di dalam PP Kesehatan yang baru, pemerintah kini mengatur persoalan izin melakukan Praktik Aborsi dalam keadaan tertentu (Bersyarat). Aturan tersebut dituangkan dalam pasal 120 yang menyatakan bahwa, ‘Dokter bertugas melaksanakan pelayanan Aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan yang akibat tindak pidana pemerkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual yang lain.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan”. pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024

Selanjutnya, hal yang sama, juga dituangkan dalam pasal 116 PP Kesehatan yang menyebut tentang larangan dan pengecualian dalam pelaksanaan praktek aborsi.

“Bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindakan pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan”. pasal 116 PP Nomor 28 Tahun 2024

Diketahui, PP 28 Tahun 2024 tidak hanya mengatur persoalan Aborsi. Namun PP 28 Tahun 2024, juga mengatur tentang larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di bawah usia 21 Tahun yang di tuangkan dalam Pasal 434 PP No 28 Tahun 2024.***

Penulis : Wahyu Lamasinai

Editor   : Editor

Comment