Jakarta, Pemerintah resmi melarang penjualan produk tembakau, rokok elektronik serta rokok eceran perbatang (ketengan), melalui aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.
Aturan yang dituangkan dalam pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik.
Selain itu didalam PP No 28 Tahun 2024, pemerintah secara khusus mengaturnya tentang aturan pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan yang tertera pada setiap kemasan rokok.
Akan tetapi, peraturan yang baru saja di sahkan oleh pemerintah tersebut menuai banyak pro dan kontra di berbagai kalangan.
Seperti kritikan yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah yang menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat.
Di kutip dari emedia.dpr.go.id pada Rabu, (28/8/2024) Pukul 16.41 Wita :
“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban”. ungkap Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan Perdagangan serta usaha kecil dan menengah itu.
Lebih lanjut Luluk memahami bahwa memperketat aturan tentang penjualan rokok memang menyangkut persoalan kesehatan. Akan tetapi hal lain yang perlu di pertimbangkan adalah dampak yang akan di rasakan oleh pelaku-pelaku usaha kecil dan menengah, atau masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah.
“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan”. Imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.
Lebih jauh, Luluk menuturkan bahwa aturan yang baru disahkan justru akan menjadi masalah dalam sistem ekonomi baru kerakyatan.
“Saya berharap, kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa di tinjau ulang oleh pemerintah”. Tutup Luluk***
Sumber Foto : Dok/Andri.
Penulis : Wahyu Lamasinai
Editor : Redaksi








Comment