Sekretaris Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng.

Penetapan tersangka AS tersebut dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay.

Dikutip dari media.alkhairaat.id, Menurut Kasi Penkum, AS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2024 lalu oleh tim Penyidik Kejati Sulteng Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

“Penetapan tersangka AS berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti dari kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya,” Ungkapnya, Selasa (06/08).

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan menjadwalkan memanggil AS untuk diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka.*

(red)

Comment