Ampana, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Workshop dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna, Kamis (25/7/2024).
Hadir dalam Kegiatan tersebut, ketua komisi informasi, H. Abbas H.A Rahim sebagai Narasumber didampingi oleh wakil ketua komisi informasi dr. Jefit Sumampouw, jajaran stakeholder serta seluruh Camat dari 12 Kecamatan Se-Touna.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan PPID/PPIDP Dalam Pengelolaan, Pendokumentasian Dan Layanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una” tersebut, dibuka resmi oleh Bupati Touna yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Syarif Lasawedi.
Saat membuka kegiatan, Syarif membacakan sambutan tertulis Bupati Touna, yang mengatakan bahwa menyambut baik dan sangat mengapresiasi Kerja sama Komisi Informasi Sulteng dan Diskominfo Touna sehingga Workshop tersebut bisa terlaksana.
“Semoga kegiatan ini terlaksana dengan baik, harapannya materi workshop kali ini dapat dipahami dan dimaknai bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik, terutama penerapan pelayanan informasi kepada masyarakat”. Ucap Syarif
Dirinya menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) tentang keterbukaan informasi publik justru menjadi langkah untuk mewujudkan keterbukaan terhadap tentang penyelenggaraan kepemerintahan.
“Kehadiran UU keterbukaan informasi publik menjadi langkah untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat atas informasi dan meletakkan kewajiban pemerintah selaku badan publik yang mengelola informasi untuk kemudian disampaikan kepadanya masyarakat”. Tuturnya
Lebih jauh, dirinya menegaskan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemkab wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Menurut amanat pasal 13 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010, maka Pemprov dan Pemkab wajib menetepkan (PPID)”. Tutup Syarif*








Comment