Ampana, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna), membekuk seorang pria berinisial US (40) usai menyebar luaskan video porno kepada beberapa warga di desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, tindakan US tersebut, diduga merupakan motif balas dendam kepada suami korban sebab tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan kepada dirinya.
“Pelaku ini memiliki motif balas dendam terhadap suami IR, yang menuduh pelaku melakukan perselingkuhan”. Ungkapnya
Ridwan juga menambahkan, saat melakukan adegan seksual bersama IR di salahsatu Hotel di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Maret 2024 lalu, pelaku kemudian merekam adegan tersebut menggunakan ponsel milik pribadinya.
“Kronologis kejadian, yaitu pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 21.00 disalahsatu kamar hotel yang terletak di kecamatan Masamba, luwu utara, pelaku merekam saat berhubungan seksual dengan IR menggunakan gandphone miliknya”. Ujar Kapolres
Lebih lanjut Dirinya mengatakan, bahwa sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone, SIM Card, dan bukti tangkapan layar sudah berhasil di amankan oleh pihak kepolisian.
“Sementara itu alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan tersangka, Petunjuk (kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti), serta dukomen alat elektronik, Imbuhnya
Lebih jauh Ia menegaskan, atas perbuatannya maka pelaku US ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tentang tindak pidana pornografi.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 29 Jo, pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi”. Tutupnya
Diketahui, untuk saat ini penanganan perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan ditangani oleh Penyidik, Penyidik Pembantu Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Touna.
Reporter : Wahyu
Editor : Redaksi








Comment