Korban Penipuan Transaksi Mobil Online di Palu Harapkan Kejelasan Penanganan Laporan

PALU – Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace, Jumat (28/11) lalu.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Palu dan teregister dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.

Namun, hingga kini MY mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan terkait penanganan laporannya. Ia menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya belum berjalan sesuai harapan.

Menurut MY, upaya mediasi sempat dilakukan oleh penyidik dengan pihak keluarga IG selaku pemilik mobil terkait, namun belum membuahkan hasil yang jelas.

“Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu, Jum’at 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG Senin 15 Desember,” aku MY yang juga seorang Wartawan Media Alkhairaat, Kamis (18/12).

Berdasarkan kronologis dalam laporan polisi yang dibuat oleh AIPTU Reski Sesean, peristiwa bermula ketika korban melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta oleh akun Facebook bernama Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi melalui messenger, korban dan penjual sepakat pada harga Rp80 juta.

Korban kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan terlapor bernama Riski. Pada Jumat (28/11) pagi, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk memeriksa langsung unit kendaraan yang disebut-sebut milik Riski.

Setibanya di lokasi, korban disambut oleh saudari IG yang memastikan telah berkomunikasi dengan Riski.

“Saya sampaikan datang periksa unit (mobil) milik Riski, dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana?. Saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Risky,” jelas korban.

Korban kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Selanjutnya, Riski mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Darrem Parhasta melalui WhatsApp. Untuk memastikan kebenaran rekening tersebut, korban kembali mengonfirmasi kepada saudari IG.

“BRI to? Iya itu,” ucap Ingrid membenarkan setelah memelototi rekening yang dikirim saudara Riski, di handphone korban.

Setelah mendapat keyakinan tersebut, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening dimaksud. Bukti transfer kemudian dikirimkan kepada Riski dan diperlihatkan kepada saudari IG.

“Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon, dan selesai menelpon, IG meminta saya untuk menungu 15 menit karena Riski memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank tersedekat. Lalu IG mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” ujarnya.

“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ingrid kepada korban.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak memperoleh kejelasan. Saat kembali menghubungi Riski, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, ayah dari saudari IG yang berada bersama di lokasi menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Korban kemudian mengumpulkan seluruh bukti dan membuat laporan di SPKT Polres Palu. Dalam proses pelaporan, MY mengaku mengalami kendala ketika hendak mencantumkan nama saudari IG sebagai terlapor.

“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari Inggrid sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik. Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari IG, dan langsung menelpon bapak dari saudari IG. Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tuturnya.

Ia pun berharap ada perbaikan dalam pelayanan pelaporan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.

 

Reporter : Riadi

Editor     : Redaksi

Comment