TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Halaman Kantor Kejari Touna, Kamis (20/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Rizky Fahrurozi, mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata dia, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir atau menghindari adanya penyalagunaan barang bukti di tempat penyimpanan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang apa saja barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan saat ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) Kejari Touna, Muh. Dhimas Trisakti, menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 14 perkara, diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, perkara tindak pidana melanggar Undang-Undang Kesehatan, perkara tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Juli sampai dengan November 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 27,34 gram, obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 56 butir, handphone, timbangan digital dan barang bukti tindak pidana perlindungan perempuan dan anak berupa pakaian,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Touna, Kompol Mulyadi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Touna, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ampana dan unsur terkait lainnya.
Editor : Redaksi
Reporter : Adi








Comment