Curi Puluhan Semen Proyek Desa, 2 Pria Di Ciduk Polisi. Satu Masih Buron

Berita, Daerah, Hukrim, News767 Views

TOUNA – BAKUAT.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek vital pembangunan saluran air primer Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo. Dua pelaku berhasil diringkus pada Jumat (7/11/2025), sementara satu pelaku lain kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pria yang diamankan adalah SML (36) dan MRD (43). Keduanya ditangkap di Desa Sumoli sekitar pukul 17.00 Wita, menindaklanjuti laporan dari pengawas proyek, Mohamad Rifki I. Mohi.

Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono, mewakili Kapolres AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan bahan bangunan semen merk Chons sudah berkurang drastis pada Rabu (29/10/2025).

“Total kerugian yang dialami proyek tersebut mencapai 24 karung semen dan satu unit gerobak, dengan taksiran kerugian senilai Rp2.648.000,” terang Iptu Martono. Motif para pelaku murni didorong kebutuhan ekonomi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak cepat pada Jumat (7/11/2025) sore.

“Pukul 17.00 Wita, SML berhasil kami tangkap di halaman rumah tetangganya, sementara MRD telah diamankan sebelumnya terkait pencurian kotak amal di Masjid Al-Huda Sumoli,” jelas Iptu Martono.

Dari hasil interogasi, SML dan MRD mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa aksi pencurian semen tersebut tidak dilakukan berdua, melainkan melibatkan satu orang pelaku lainnya.

“Saat ini, satu pelaku lain tersebut masih dalam pengejaran tim Resmob pimpinan Bripka Mohamad Agus,” ungkap Iptu Martono.

Pelaku menjual semen curian tersebut dengan harga sangat murah, yakni Rp50.000 per karung. Tim Resmob berhasil menyita 24 karung semen hasil kejahatan sebagai barang bukti di beberapa lokasi berbeda.

Menanggapi penangkapan ini, Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Martono, menegaskan komitmen Kepolisian.

“Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan mengamankan aset pembangunan vital bagi masyarakat desa,” kata Iptu Martono mengutip pesan Kapolres.

“Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses dengan jeratan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. Kami mengimbau agar pengawasan material proyek lebih ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” tutupnya.**

Comment