Kejari Touna Kembalikan Uang Negara Ke Kas Daerah, Hasil Temuan Penyimpangan APBDEs Kolami 2020-2022

Ampana – BAKUAT.Com – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara ke kas daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebesar Rp. 70.960.093,- dari Penyimpangan Pengelolaan APBDes Kolami Tahun 2020 – 2022.

Hal tersebut terungkap setelah Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Rizky Fahrurrozi menggelar kegiatan Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada Kamis (23/10/2025).

Dalam keterangannya yang juga termuat didalam rilis, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una didampingi Plt. Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai La Ode Muhammad Nuzul menjelaskan bahwa Kejaksaan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tim Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una pada 18 Desember 2021 dan Penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes yang menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bahwa kegiatan pengembalian keuangan Negara ini merupakan bentuk nyata keberhasilan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Desa,” ujarnya

Selain itu, Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai La Ode Muhammad Nuzul menambahkan bahwa dalam pihaknya dalam Penegakan Hukum, tak hanya bertumpu pada aspek Represif semata melainkan juga mengedepankan aspek Restoratif sebagai upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.

“Tidak hanya aspek represif berupa penindakan dan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup aspek restorative agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa”, tambahnya

Lebih jauh, Nuzul menuturkan bahwa kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara ke Kas Daerah tersebut merupakan Implementasi fungsi Preventif dan Represif Kejaksaan dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama yang baik antara cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai, Inspektorat Daerah Tojo Una-Una, serta Pemerintah Desa Kolami” Tukasnya

Nuzul pun berharap agar Pengembalian Dana Sebesar Rp. 70.960.093,- tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan public terhadap Lembaga Penegak Hukum serta menjadi Peringatan bagi seluruh Aparatur Pemerintah Desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa.*

Comment