KPU Sulteng Gelar FGD Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024, Bahas Tiga Hal Menarik

Sulteng, Berita, Daerah, News2005 Views

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Forum Grup Discussion (FGD) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Senin (22/09).

Kegiatan tersebut digelar untuk mendapatkan kajian yang diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, LSM dan Kesbangpol.

Kegiatan dibuka oleh Plt Ketua KPU Sulteng, Dirwansyah Putra dan dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU Sulteng.

Sebagai Pemantik kajian, Dr. Abdullah Iskandar, menyampaikan bahwa sistem Pemilu adalah Multi Partai dengan asas dan ciri partai yaitu berbasis Nasionalis dan Agama. Sebagai salah satu syarat menjadi peserta Pemilu adalah dengan memiliki keanggotaan 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota.

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, terdapat persoalan sociotheo politik.

“Apakah partai politik sanggup memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 pada kabupaten/ kota yang mayoritas penduduk menganut agama tertentu? Misalnya di Provinsi Aceh, Papua Pegunungan, atau Papua Tengah?,” ujarnya.

Hal lain yang dibahas terkait pencalonan, dimana peserta mengusulkan untuk syarat calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota minimal SMA, dan Anggota DPR RI adalah sarjana, berbeda dengan usulan Bawaslu Sulteng dalam hal ini, Dewi Tisnawaty yang menyatakan sebaiknya syarat ijasah untuk Anggota DPRD adalah minimal Sarjana.

Hal menarik juga turut disampaikan oleh partai politik, terkait banyaknya aturan yang tidak memperbolehkan anggota partai politik untuk ikut dalam seleksi PPPK, seleksi CPNS, seleksi anggota NGO ataupun menerima beasiswa. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang dan semestinya anggota partai politik mendapatkan hak yang sama dengan warga negara lainnya, karena menjadi anggota partai politik dinilai bukanlah hal yang haram.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Narasumber dan Peserta kegiatan FGD.

Comment