Kejari Touna Tahan Eks Kaur Keuangan Desa Tanjung Pude Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Berita, Hukrim, News, Sulteng2209 Views

Ampana, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menahan eks Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun Anggaran 2021 pada Selasa, (16/9/2025).

Tersangka David ditahan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una setelah penyidik Pidsus menerima pelimpahan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tojo Una-Una.

“Pada hari ini, kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua untuk perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Desa Tanjung Pude,” ujar Jaksa Welly Ardiansyah saat di wawancara oleh tim bakuatdotcom di ruang kerjanya.

Menurutnya, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dimana terdakwa memiliki peran sebagai juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola, dan melakukan pembayaran kegiatan di desa. Namun, dalam pelaksanaannya, David diduga melakukan sejumlah penyimpangan.

“Terdakwa juga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan penganggarannya serta tidak melaksanakan kegiatan dan pengadaan, Lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadinya, yang mana realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Jelasnya

Selanjutnya, Welly juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 362 juta dan saat ini, tersangka sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Ampana selama 20 hari ke depan.

“Kerugian negara sebesar 362 juta sekian, kemudian terdakwa ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) udang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”.

“Saat ini terdakwa tersebut di Lapas Ampana kelas IIB selama 20 hari”. Imbuhnya

Untuk diketahui, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una untuk dilakukan pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Penulis: Wahyu

Editor : Redaksi

 

Comment