Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara, Periode Desember 2024 Hingga Juli 2025

Berita, Daerah, Hukrim, News3842 Views

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Halaman Kantor Kejari Touna, Kamis (17/07) Pagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Touna berasal dari 28 perkara yang diantaranya perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan, perkara tindak pidana perlindungan anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI), dari periode Desember 2024 sampai dengan Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana ini merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ini bukti nyata kejaksaan, transparansi kejaksaan bahwa kegiatan pelaksanaan penegakan hukum perkara pidana itu tidak hanya pidana badan. Jangan lupa kita juga harus mengeksekusi barang buktinya,” ucapnya saat diwawancara.

Pantauan media ini dilapangan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pembersih hingga larut kemudian dibuang. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, dan Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset Dan Barang Bukti Kejari Touna, Muh. Dimas Trisakti dan unsur terkait lainnya.

 

Reporter : Adi

Editor      : Redaksi

Comment