Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) bersama Polresta Palu berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sulawesi Tengah. Dalam operasi yang berlangsung sejak April hingga Juni 2025 itu, polisi mengamankan 66 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menangkap 18 orang tersangka.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng mengungkap 53 unit kendaraan, sementara Polresta Palu berhasil menyita 13 unit. Semua ini hasil dari kerja keras dan sinergi jajaran kepolisian,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025).
Selain kendaraan, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya tiga unit handphone, satu kunci letter T, obeng, tang, serta socket kabel. Para pelaku menjalankan aksinya dengan membobol pengaman kendaraan menggunakan metode teknis yang beragam.
“Mereka memutus kabel socket, memotong alat pengaman kendaraan, hingga menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci motor,” jelas Irjen Agus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Tjahjono menjelaskan bahwa para pelaku beraksi secara terorganisir dalam tiga kelompok. Dari total tersangka, 10 orang ditangkap Tim Resmob Polda Sulteng berdasarkan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah, sedangkan delapan lainnya diamankan tim Polresta Palu.
“Lokasi kejadian tersebar di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala. Motif para pelaku, dari pengakuan awal, umumnya karena alasan ekonomi,” ujar Kombes Djoko.
Djoko juga menegaskan bahwa lima orang penadah turut ditangkap. Mereka berada di sejumlah lokasi, termasuk Kota Palu dan Parigi. Beberapa motor hasil curian bahkan telah dijual dalam bentuk pretelan maupun unit utuh ke luar daerah, seperti Poso dan Parigi.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polda Sulteng telah menyerahkan beberapa unit kendaraan kepada pemilik sah secara simbolis. Proses pengembalian dilakukan dengan sistem pinjam pakai sambil menunggu verifikasi administrasi.
“Kami mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera datang ke Polda Sulteng atau Polresta Palu. Cukup bawa dokumen seperti STNK dan BPKB untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin. Tidak ada biaya, semuanya gratis,” tegas Djoko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolda menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi dan mengabdi kepada masyarakat.
“Polri lahir dari masyarakat, digaji oleh masyarakat, diberi kewenangan oleh masyarakat, dan akan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Karena itu, seluruh pengabdian kami ditujukan sepenuhnya bagi masyarakat,” pungkas Irjen Pol Agus Nugroho.
Penulis : Nasrullah
Editor : Redaksi













Comment