Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan 48,6 kilogram narkotika jenis sabu yang disita dari tiga lokasi pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho di halaman Mapolda Sulteng, Senin (30/6), dan turut dihadiri Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid.
“Barang bukti sabu ini kami musnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih pakaian agar tidak bisa disalahgunakan lagi,” ujar Irjen Agus di hadapan awak media.
Sabu tersebut disita dari tiga tempat kejadian perkara, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA. Mereka diduga bagian dari jaringan besar narkoba lintas negara yang terhubung langsung dengan bandar asal Tawau, Malaysia, berinisial AS.
“Para pelaku menjemput sabu melalui pelabuhan tradisional di Palu dan Donggala, lalu mendistribusikannya ke berbagai daerah di Sulawesi Tengah seperti Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una,” jelas Kapolda.
Selama enam bulan operasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mengamankan total 447 tersangka dari berbagai kasus narkotika. Irjen Agus menyebut bahwa pengungkapan sabu seberat 48,6 kilogram ini berpotensi menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa.
“Kejahatan narkotika ini adalah kejahatan luar biasa. Dampaknya bukan hanya merusak individu, tapi juga melemahkan moral bangsa dan ketahanan nasional,” tegasnya.
Kapolda menekankan bahwa peredaran narkoba kini tak lagi mengenal batas usia, status sosial, atau profesi. Oleh karena itu, ia menyerukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dukungan publik sangat menentukan keberhasilan kami dalam memerangi ancaman ini,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Pemerintah daerah mendukung penuh upaya Polri dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” kata Gubernur.
Kapolda menutup kegiatan dengan penegasan bahwa narkoba adalah musuh bersama.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi semua pihak agar kita bisa menang melawan narkoba,” tandas Irjen Pol Agus Nugroho.
Penulis : Nasrullah Malonda
Editor : Redaksi














Comment