Makassar – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi yakni Kepala Desa Siatu, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng Muh. Ali di Kota Makassar.
Penangkapan tersebut terungkap setelah Kejati Sulsel merilis di laman Instagram pada Senin (16/6/2025).
Dalam keterangannya, Kejati Sulteng setelah berkoordinasi dengan Kejati Sulsel beserta Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai terkait keberadaan Kepala Desa Siatu yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kepala Desa Siatu diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran Dana Desa (APBDes) sebesar kurang lebih 1 M dan sempat melarikan diri ke Kota Makassar
Melalui siaran pers Kejati Sulteng, operasi penangkapan Muh Ali di Kota Makassar di Pimpin Kasi V Kejati Sulteng Nyoman Purya berdasarkan Surat permohonan Kejari Tojo Una-Una.
Lebih lanjut saat ini, DPO Tersangka Muh Ali masih ditahan di Kejati Sulsel sambil menunggu proses sebelum diterbangkan ke Kota Palu untuk kepentingan Penyidikan.
(SR)
Comment