Guru SMP 2 Togean Laporkan Rekannya Usai Diduga Gelapkan Gaji Dan Tunjangannya Selama 3 Bulan. Korban Rugi Puluhan Juta

Daerah, Berita, Hukrim, News873 Views

Touna – Seorang Guru SMP 2 Togean, Siti Fatimah melaporkan rekan kerjanya (ES) karena diduga menggelapkan uang sebesar total 25 Juta Rupiah dalam kurun waktu 3 bulan sejak Maret hingga Mei 2025.

Menurut keterangannya kepada media ini saat membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tojo Una-Una pada Senin, (16/6/2025).

Di dampingi seorang Pengacara, Siti Fatihah mengaku bahwa selama ini ATM pribadi miliknya berada ditangan ES karena akan diuruskan meminjam uang di Koperasi namun baru diserahkan kembali pada 21 Mei 2025 akan tetapi semua gaji dan tunjangan Siti Fatimah juga sudah raup.

“Selama ini memang atm ku sama dia alasannya waktu itu dia mau sama sama saya pinjam uang koperasi dan dia minta passwordnya juga,” ujarnya

Siti Fatimah menambahkan bahwa setelah ATM miliknya berada ditangan ES, ia telah berkali-kali meminta ATM untuk dikembalikan, namun ES mengelak dan mengatakan bahwa ATM tersebut telah ia kembalikan kepada Siti Fatimah.

Akan tetapi setelah ia membuat ATM yang baru, gaji dan tunjangannya tak kunjung masuk ke rekening baru tersebut padahal ES mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan untuk perubahan rekening gaji.

“Sudah saya minta berkali-kali, tapi dia bilang so kase pulang ke saya. Tapi dari Maret sampai Mei uang di ATM ku di tarik terus, ini saya tahu lewat rekening koran dari bank, dan baru dikembalikan 21 Mei,” imbuh Fatimah.

Fatimah lantas membawa hal ini ke ranah hukum untuk di proses lebih lanjut dan berharap agar hak gaji dan tunjangannya dapat dikembalikan kepada dirinya.

Informasi yang berhasil di himpun, ES merupakan salah seorang operator sekolah dan saat berstatus calon ASN PPPK namun belum dilantik.

 

(SR)

 

 

 

 

 

Comment