Luwuk – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, terus memperketat langkah mitigasi risiko guna mencegah potensi penyalagunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), salah satunya dengan rutin melaksanakan pemeriksaan Handphone pegawai.
Pemeriksaan Handphone ini, termasuk kewajiban untuk melaporkan jenis dan jumlah perangkat yang dimiliki seluruh pegawai Lapas.
Kata Kalapas Bahrun, setiap Handphone pegawai yang dibawa ke lingkungan kantor wajib dilaporkan dengan data rinci, guna memudahkan pengawasan dan bertujuan untuk menghindari masuknya alat komunikasi ke dalam blok hunian warga binaan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme petugas serta memastikan bahwa tidak ada celah bagi penyalahgunaan perangkat elektronik, khususnya handphone yang dapat membahayakan keamanan lapas,” ujarnya, Rabu (11/06).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan secara rutin dan menyeluruh serta melibatkan unsur pengamanan, terutama Petugas Pintu Utama (P2U). Hal ini sebagai upaya bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Lapas Kelas IIB Luwuk terus berupaya menciptakan suasana kerja yang tertib dan disiplin, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengamanan serta menekan angka pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, ia berharap seluruh pegawai dapat semakin meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab ketika menjalankan tugas, guna mewujudkan Lapas yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang.
Reporter : Wahyu
Editor : Redaksi
Comment