Menteri P2MI Sebut Bakal Bertindak Tegas Melawan TPPO

PALU – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Menegaskan komitmennya dalam memberantas pemberangkatan ilegal tenaga kerja dan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini ia sampaikan dalam wawancara doorstop usai Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri, Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Deklarasi Anti TPPO, di Gelora Bumi Kaktus, Kota Palu, Selasa (10/06).

Karding menyebut, Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya kolaboratif antara Kementerian P2MI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Forkopimda, Kapolda, serta masyarakat luas dalam menekan pemberangkatan pekerja secara ilegal.

Ia menambahkan, Pencegahan TPPO akan dilakukan secara masif hingga ke desa-desa dan ingin menjamin semua orang yang bekerja di luar negeri harus melalui prosedur resmi.

Lebih lanjut, Menteri Karding menegaskan, Negara akan menindaklanjuti serius pihak-pihak yang masih terlibat dalam pemberangkatan ilegal atau perdagangan orang.

“Jangan coba main-main dengan pemberangkatan ilegal atau TPPO. Akan dihajar agak serius oleh negara, melalui aparat kepolisian dan instansi terkait,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kementeriannya tidak hanya fokus pada aspek keamanan pekerja migran, tetapi juga pada peningkatan kualitas SDM dan perlindungan di daerah asal. Kementerian P2MI juga berencana membentuk “Migran Center” di setiap Kabupaten serta tim pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa.

“Nanti kita bentuk tim di desa yang terdiri dari perangkat desa, polisi, dan tokoh masyarakat. Mereka akan menjadi tim pemberangkatan migran secara aman dan anti-TPPO,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan soal banyaknya pekerja migran yang masih berangkat melalui jalur tidak resmi, Karding juga menyoroti kurangnya informasi di kalangan masyarakat serta peran para calo.

“Masalahnya karena masyarakat kurang informasi. Kedua, ada pemain atau calo. Calo ini harus kita hukum. Kita cari datanya, kita tindak,” pungkasnya.

Reporter : Nasrullah

Editor      : Redaksi

Comment