Kajari Touna Minta Pemda Manfaatkan Kerjasama di Bidang Hukum untuk Cegah Resiko Hukum

Berita, Hukrim, News985 Views

Touna – Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Pilipus Siahaan meminta kepada OPD Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan kerjasama yang terbangun antara Kejaksaan dan Pemda Touna.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan Kerja Bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Kantor Bupati Tojo Una-Una. Sabtu (17/5).

Menurut Pilipus, dalam ketentuan Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2024 yang telah diubah dari Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kerjasama ini sebagai merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah, terutama dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Pilipus

Pilipus menambahkan kerjasama tersebut harus dimanfaatkan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk mendapatkan pertimbangan hukum, pendapat hukum, bahkan audit hukum dalam pengambilan kebijakan Pemerintahan.

“Serta mitigasi resiko hukum terhadap kebijakan yang diambil”.

“Manfaatkan, banyak saya lihat pemda menggunakan jalur lain, padahal negara sudah menyiapkan Jaksa pengacara negara” tambahnya

Namun ia menuturkan, bahwa pemanfaatan kerjsama tersebut haruslah dilakukan pada saat awal, proses, hingga akhir.

“Tapi jangan juga nanti selesai baru datang, harusnya sejak awal Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan dan pendapat hukum” tutur Pilipus

Ia lebih lanjut menyarankan agar Pemerintah Daerah bisa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan.

“Kebetulan saya bawa Kasi-Kasi saya, ada Kasidatun, Kasi Intel, Kasi Pidsus. Nanti bisa ke kantor koordinasi” pungkasnya.

(sr)

 

 

Comment