Ampana – Seorang warga Desa Malapo Yusnan Manggarai (40) adukan dugaan penghilangan data administrasi kependudukan (Adminduk) yang diduga dilakukan oknum Pemerintah Desa Malapo, Kecamatan Walea Besar ke Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Dikutip dari bidikhukum.com, YM melaporkan oknum Pemerintah Desa Malapo ke Kepolisian setempat dikarenakan Dirinya beserta keluarga tidak ada dalam data base administrasi kependudukan (Adminduk) di Desa Malapo, padahal ia mengaku telah tinggal di Desa tersebut selama 12 tahun lamanya.
“kenapa data saya dan keluarga hilang? Sementara saya sudah lebih dari 12 tahun tinggal disini dan tidak pernah mengajukan surat pindah” ujarnya
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah Dirinya mencoba membuat Surat Keterangan Miskin untuk anaknya pada Pemerintah Desa Malapo namun ditolak ditandatangani Kepala Desa, Moh Josan Abdul Salam dengan alasan yang bersangkutan bukan merupakan warga Desa Malapo.
Atas kejadian tersebut, YM mencoba meminta bantuan kepada Pemerintah Kecamatan Walea Besar untuk dicarikan solusi atas permasalahan yang ia hadapi.
Pemerintah Kecamatan lantas menghubungi Kepala Desa untuk membantu YM yang akan mengurus Surat Keterangan Miskin yang akan digunakannya melengkapi urusan pendidikan anaknya.
Namun, Kepala Desa Malapo diduga tetap enggan untuk menandatangani surat tersebut dengan alasan YM dan keluarganya bukan warga setempat.
YM juga berencana akan mengadukan hal tersebut ke Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu untuk mendapatkan kejelasan status Kependudukan yang dialaminya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una Suriani H. Talono belum bisa di konfirmasi terkait hal tersebut.
(SR)







Comment