HMI Ampana Heran, Pedagang Ditertibkan, Ritel Modern Tidak. Padahal Sama Sama Langgar Perda

Berita, News220 Views

AMPANA – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una beberapa waktu lalu mendapat respon dari kelompok mahasiswa dari HMI.

Menurut HMI, kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Pemda terhadap pedagang kecil adalah merampas rasa keadilan sebab penegakan Perda hanya berlaku bagi pedagang kecil namun melempeng ke Ritel Modern padahal sama-sama langgar Perda.

Ketua Umum HMI Ampana, Faisal D. Lamusa mengatakan kebijakan yang timpang tersebut tidak hanya merampas rasa keadilan, akan tetapi itu juga berpotensi melahirkan ruang nepotisme di kalangan birokrasi pemerintahan.

“Padahal sama-sama langgar perda, tapi kebijakan tajam ke pedagang tapi tumpul ke pemodal besar, ada apa ini?,” ujarnya Kamis, (1/05/2025).

Ia menambahkan Bupati Touna Ilham Lawidu perlu segera mengevaluasi jajarannya agar menghindari adanya potensi nepotisme dikalangan birokrasi yang menguntungkan dirinya secara pribadi.

“Bupati kita baik dan berpihak pada rakyat, tapi jajaran dibawahnya yang bisa berpotensi menyeleweng dari tugasnya” kata Faisal

Lebih lanjut Faisal meminta Pemda agar berlaku adil dan melaksanakan penegakan aturan tidak tebang pilih dan dijalankan secara total tanpa pandang bulu.

“Jangan cuman pedagang melanggar ditertibkan, tertibkan juga itu ritel modern yang melanggar, kalian berpihak sama siapa sebenarnya” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah melakukan penertiban kepada pedagang dengan dalih menegakkan aturan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) sementara terkait Ritel Modern diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015.

 

 

Comment