AMPANA – Seorang pemuda berinisial IN di Desa Molowagu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una di amankan Satres Narkoba Polres Touna pada (21/4).
Setelah dilakukan penggeladahan di saku celananya ditemukan sebanyak 13 paket yang di duga narkotika jenis sabu, dan langsung di bawa petugas kepolisian ke Polres Touna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan proses penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Tojo Una-Una, IN resmi ditetapkan tersangka (23/4).
Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, SH mengapresiasi penangkapan sejumlah kasus yang narkoba di Kabupaten Tojo Una-Una yang kian marak belakangan ini.
Menurut Nasrun, maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tojo Una-Una memang perlu perhatian serius mengingat hal tersebut juga kini telah merangsek masuk ke Desa-Desa.
“sangat mendukung pembarantasan narkoba yang sangat meresahkan yang sudah menyasar kedesa desa yang ada di kepulauan,” ujarnya Minggu, (27/4/2025).
Ia menambahkan, selain penegak hukum partisipasi masyarakat secara luas juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada Kepolisian setempat sehingga peredaran Narkoba di pedesaan dapat dicegah.
“Masyarakat juga akan terus membantu kepolisian untuk memberikan infomasi dan laporan kepada kepolisian apabila ada hal mencurigakan di desa mereka, masyarakat juga mengapresiasi keterbukaan publik dan informasi melalui media untuk selalu abdet pemberitan terbaru dan faktual, karena narkoba adalah musuh negara yang merupakan musuh bersama,” tambahnya
Selain itu, Nasrun juga berharap agar penanganan perkara dapat lebih terbuka ke publik sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani pihak Kepolisian.
“Masyarakat juga mengapresiasi publik dan informasi melalui media untuk selalu update pemberitaan terbaru dan faktual” pungkasnya
Saat ini tersangka IN telah mendekam ditahanan Polres Touna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 Tentang Narkotika.











Comment