JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristianto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku dan Wahyu Setiawan beberapa tahun silam.
Dikutip dari detik.com, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron selama kurun waktu 4 tahun.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyampaikan penetapan Hasto akan segera disampaikan secara resmi.
“Akan disampaikan,” ujar Tessa Mahardhika
Diketahui, surat penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.








Comment