PALU – Kepolisian Sektor Palu Selatan berhasil mengungkap jaringan pencurian ban serep yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Kota Palu.
Tim gabungan dari kepolisian Polsek Palu Selatan berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam lebih dari 20 kasus pencurian ban serep.
Menurut keterangan Velly, Kapolsek Palu Selatan, para pelaku telah beraksi di berbagai lokasi, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama tim dan masyarakat, kami berhasil mengungkap pelaku pencurian ban serep yang sudah beraksi di sekitar 20 lokasi di Kota Palu dan sekitarnya,” ujar AKP Velly, Kapolsek Palu Selatan mengkonfirmasi penangkapan ini dalam konferensi pers pada Rabu, (4/12/2024) di Kantor Polsek Palu Selatan.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah RA, MH, MI, F, dan AR. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan kini tengah dalam pengejaran.
Mereka mengincar kendaraan roda empat berjenis city car seperti Agya, Calya, dan Sigra dengan pengait ban serep yang lemah.
Cara mereka beraksi adalah dengan menginjak pengait ban serep hingga terlepas, kemudian membawa kabur ban tersebut untuk dijual.
“Kelompok ini sangat spesialis dalam mencuri ban serep. Mereka tahu mobil mana yang mudah diincar, dan mereka biasa melakukannya di siang, sore, malam, bahkan dini hari,” jelas Velly di hadapan awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 22 buah ban serep yang telah dicuri, sementara hasil penjualan ban serep tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Velly juga mengungkapkan bahwa pelaku menjual barang curian tersebut dengan harga sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit kepada pembeli yang tidak mengenal mereka sebelumnya.
Selain itu, Velly juga menambahkan, kelompok ini tidak hanya beroperasi di Kota Palu, tetapi juga pernah melakukan pencurian di Kabupaten Sigi. Mereka melakukan survei terlebih dahulu terhadap mobil-mobil yang menjadi target, dan setelah merasa aman, mereka langsung beraksi.
“Tersangka RA diketahui sebagai residivis, sedangkan empat lainnya baru pertama kali tertangkap dalam kasus ini. Mereka beroperasi dalam sindikat yang terdiri dari enam orang, yang sering gonta-ganti pasangan dalam melaksanakan aksinya.” jelas Velly.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, karena mereka melakukan kejahatan ini secara berulang-ulang.
Pihak Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Selain itu, mereka juga telah memeriksa beberapa pembeli yang diduga membeli barang curian, dan terus mengejar satu pelaku yang masih buron.
Reporter : Nasrullah Malonda
Editor : Redaksi








Comment