Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Unjuk Rasa, Tuntut PSU dan Pencopotan Ketua KPU Sulteng

PALU – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Jalan S. Parman, Kota Palu, pada Rabu (4/12/2024).

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 dan meminta pencopotan Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, yang dianggap gagal menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami menuntut KPU Sulteng untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena tidak maksimalnya KPU Sulteng dalam menjalankan tugasnya sebelum Pilkada dimulai,” ujar Mastang, salah satu perwakilan aliansi, dalam orasi politiknya.

Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024, yang hanya mencapai 72,4 persen, menjadi alasan utama di balik tuntutan tersebut.

Dengan kata lain, sekitar 622.628 warga Sulteng tidak menggunakan hak pilih mereka, yang dinilai sebagai bukti kegagalan KPU Sulteng dalam memobilisasi pemilih dan menjalankan proses demokrasi dengan efektif.

Mastang juga menambahkan tuntutan untuk pencopotan jabatan seluruh komisioner KPU Sulteng. “Kami juga menuntut untuk mencabut jabatan para komisioner KPU Sulteng karena tidak becus dalam bertugas,” tegasnya.

Setelah melakukan aksi di depan Kantor KPU Sulteng, massa kemudian melanjutkan pawai mereka menuju Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah untuk mengirimkan tuntutan terkait kinerja KPU Sulteng.

Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada di Sulteng, yang dianggap kurang efektif dalam menggerakkan partisipasi pemilih.

Para pengunjuk rasa lantas diterima Anggota KPU Sulteng, Darmiati, namun para pengunjuk rasa menganggap pernyataan Anggota KPU Sulteng tersebut hany bersifat normatif dan tidak sebagaimana tuntutan pengunjuk rasa.

Setelah berorasi sekitar satu jam, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri secara damai dan berencana menuju Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk berunjuk rasa.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor      : Redaksi

Comment