MOROWALI – Kecelakaan kembali terjadi di dalam kawasan tambang nikel PT IHIP yang merenggut nyawa salah satu pekerja pada Kamis, (7/11/2024) pukul 02.00 dini hari.
Rusman (25), yang menjadi korban dalam insiden ini dikabarkan tewas tertimpa longsor saat dirinya tengah melakukan pekerjaannya di sekitar wilayah penampungan ore nikel.
“Kejadian bermula saat operator alat berat tengah melakukan pekerjaan di tempat penampungan ore nikel, kemudian tidak lama berselang, terjadi longsor di situ (tempat penampungan ore nikel, red),” terang Wandi, Kampainer WALHI Sulteng.
Naasnya, kata Wandi, jasad korban baru ditemukan pukul 19.00 WITA, selang 17 jam setelah kejadian longsor terjadi.
“Nanti jam 7 malam baru kedapatan ternyata ada satu karyawan yang tertimbun longsor,” ungkapnya.
Merespon hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menganggap adanya pengabaian terhadap prosedur K3 (keselamatan dan keamanan kerja) dalam kawasan PT IHIP.
“Kami meminta untuk segera melakukan tindakan yang serius untuk memastikan ruang aman bagi para pekerja untuk menghindari resiko kecelakaan kerja,” kata Wandi.
Selain itu, Wandi menambahkan jika WALHI Sulteng juga menyerukan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Ketenagakerjaan.
“Seruan ini didasari karena hanya menyebutkan pemberian sanksi ringan kepada perusahaan (jika terjadi kecelakaan kerja, red), padahal di satu sisi, ada korban yang terus berjatuhan di lingkar industri,” jelasnya.
Reporter : Nasrullah Malonda
Editor : Redaksi







Comment