Efektifkan Pencegahan, Panwas Wakep Gelar Sosialisasi Netralitas

AMPANA – Panwaslu Kecamatan Walea Kepulauan selenggarakan kegiatan “Sosialisasi Bersama Stekhoder tentang Netralitas ASN, Kepala Desa/Aparat Desa TNI/Polri, Pejabat Negara/Pejabat Daerah” di Aula SMP Muhammadiyah Dolong Kecamatan Walea Kepulauan. (26/10)

Kegiatan tersebut dalam rangka wujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas panwaslu kecamatan walea Kepulauan melakukan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban dengan melakukan sosialisasi UU tentang pemilihan kepala daerah, PKPU dan UU lainnya yang mengatur regulasi dan larangan pada tahapan penyelenggaraan pemilihan sebagai Upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan.

Anggota Panwaslu Kecamatan Walea Kepulauan, Muhlis selaku Person In Charge (PIC) Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu kecamatan Walea kepulauan dalam materinya pada saat Kegiatan sosialisasi menyampaikan

“Bahwa subtansi  netralitas ASN, Kepala/Desa, TNI/Polri, Pejabat BUMN/BUMD pada pemilihan 2024 yang tertuang di UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 angka 1 huruf (c) bahwa calon dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye, dan Pasal 71 ayat (1) bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujarnya

Muhlis juga menjelaskan Undang Indang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 9 Ayat 2.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”, Pasal 12 “Pegawai ASN berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan public yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN”, tambah Muhlis

Disamping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf (n) Angka (5) dan (6) “ PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden calon kepala daerah, calon DPR, DPD, DPR Provinsi, DPR Kab/Kota dengan cara membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, DPR, DPD, DPR Prov, DPR Kab/Kota dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu selama, sebelum dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan msyarakat”,

UU Nomor 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 39 Ayat (1) dan (2) “prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota Partai Politik dan Kegiatan Politik Praktis” UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian NKRI Pasal 28 ayat (1)“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis” PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tahapan Kampanye Pasal 62 ayat (1) Huruf (a), (b) dan (c) Ayat (2) “ dalam kegiatan kampanye, partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota Kepolisin Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Republik Indonesia dan Pejabat BUMN/BUMD Pejabat ASN, Anggota Kepolisian NKRI, Anggota TNI, Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tutup Muhlis***

Comment