WALHI Sulteng catat ada 17 orang yang berurusan dengan polisi, buntut protes di dua perusahaan tambang nikel

PALU – Berdasarkan catatan Wahana lingkungan hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Mulai Juni hingga Oktober 2024, sebanyak 17 warga di sekitar area industri nikel terlibat dalam masalah hukum.

Warga ini berasal dari salah dua wilayah sekitar operasional perusahaan nikel, PT IMIP dan PT IHIP. 

Sebanyak 7 orang dari warga terlibat dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sementara 10 lainnya terkait dengan PT  Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).

Pemanggilan oleh pihak kepolisian terjadi setelah warga melakukan protes terkait dampak lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive milik PT IMIP di Desa Labota, serta masalah penggunaan jalan di Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan raksasa yang mengendalikan PT IHIP.

Bahkan lima orang warga Desa Topogaro dan Tondo di panggil polisi dan kemudian digugat oleh perusahaan dengan tuntutan 14 miliar karena dianggap merugikan perusahaan atas pemblokadean jalan dan pencemaran nama baik PT IHIP.

Yusman, Kepala Departemen Program WALHI Sulteng mengatakan dua perusahaan nikel tersebut melayangkan tuntutan lewat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 162 Tentang perlindungan hukum bagi pengusaha pertambangan dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 tentang pidana bagi masyarakat yang mengganggu fungsi jalan.

“Gejala konflik semacam ini akan terus meningkat dengan penggunaan gugatan oleh perusahaan kepada masyarakat yang melakukan aksi protes,” tutur Yusman pada Rabu sore, (16/10/2024) di Kantor WALHI Sulteng.

Dirinya juga menambahkan praktek Strategic lawsuit against public participation (SLAPP) yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut diprediksi bakal diikuti oleh perusahaan lainnya.

“Ini ciri-ciri kalau di waktu mendatang bakal terjadi kejadian yang sama sebagai strategi untuk membungkam masyarakat di sekitar kawasan tambang, ngeri memang.” jelas Yusman.

Perlu diketahui, SLAPP  adalah gugatan atau laporan yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat, seperti korporasi, pejabat publik, atau pelaku bisnis dengan tujuan menghentikan partisipasi publik (individu atau organisasi non-pemerintah).

Menanggapi hal ini, Sunardi Katili, Direktur WALHI Sulteng mengatakan untuk segera mencabut tuntutan kepada 17 orang di Morowali tanpa syarat.

“Ada banyak warga yang ditangkap dan dikriminalisasi harus segera dilepaskan. Kalau WALHI diminta untuk WALHI siap mendampingi dan membuktikan di pengadilan kalau mereka tidak bersalah,” jelas Sunardi.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor     : Redaksi

Comment