Kejati Sulteng Sita 3 M Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Untad

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai senilai Rp3.094.344.295 terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022. 

Penyidik Kejati telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan nominal tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng pada Senin, (14/10/2024).

Dirinya juga menambahkan, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan modus-modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad.

“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” kata Bambang.

Kasus ini mulai bergulir pada 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad. 

CV. SBA dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500, setelah pengumuman proses tender  pada 2 Juni 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 13.050.298.000. 

Namun, dugaan korupsi muncul ketika hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan satupun barang yang disepakati. 

Padahal, total biaya pengadaan hanya sebesar Rp5.404.803.979 setelah dilakukan pengecekan kembali harga katalog. Dengan kata lain, ditemukan dugaan mark up sebesar Rp7.048.743.521.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya” pungkas Bambang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) Dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295.

Sementata itu, Barang bukti yang diambil berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli.

 

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor      : Redaksi

Comment