Tolak Survey Tanah Tanpa Izin, Masyarakat Adat Salena Surati Menteri ATR/BPN

PALU – Masyarakat Adat Nggolo di Salena, Kota Palu, melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyusul adanya survey lahan tanpa izin oleh oknum Kantor Pertanahan Kota Palu di wilayah adat mereka. Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, serta pejabat setempat.

Tindakan survey yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga setempat menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat adat. Mereka menyayangkan ketidaksopanan proses tersebut.

“Kita kaget, bagaimana jika kita datang ke Kantor BPN Palu dengan cara yang tidak sopan? Pasti tersinggung orang-orang di dalam,” ujar Haerul, salah satu warga Salena, Rabu (9/10).

Masyarakat adat Salena tldengan tegas menolak penerbitan sertifikat tanah secara individu karena khawatir hal tersebut membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk masuk ke wilayah adat mereka. 

“Kita lebih memilih sertifikat komunal. Pemerintah seharusnya mendukung kami karena tujuan kami adalah mempertahankan wilayah adat,” lanjut Haerul.

Dalam rapat warga, masyarakat Adat Nggolo sepakat dengan beberapa poin penting terkait penolakan terhadap sertifikasi lahan. 

Mereka menegaskan bahwa tanah adat seluas 58 hektar yang berada di utara pemukiman mereka tidak boleh disertifikatkan secara perorangan oleh BPN Kota Palu.

Selain itu, mereka menolak penerbitan sertifikat tanah dan bangunan rumah secara individu di wilayah adat tersebut.

Masyarakat juga menolak upaya sertifikasi baik secara individu maupun komunal di wilayah adat yang ditempati warga Wana di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi. 

Mereka lebih memilih jalur pengakuan adat melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat berdasarkan peta partisipatif yang sudah ada.

Haerul juga menegaskan bahwa sanksi adat akan diberlakukan bagi siapa saja yang terlibat dalam upaya sertifikasi tanpa izin, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. 

“Jika ada pihak yang membantu mengambil titik koordinat tanah adat tanpa izin, mereka akan dikenakan sanksi adat sesuai hukum yang berlaku di wilayah kami,” ungkapnya.

Saat ini, masyarakat adat Salena tengah menunggu respons dari Menteri ATR/BPN. 

“Surat untuk menteri kami kirim melalui Dirjen Penataan Agraria dan kami sedang menunggu balasan. Surat ini juga telah kami tembuskan ke gubernur, wali kota, camat, dan lurah setempat,” pungkas Haerul.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor      : Redaksi

Comment