Polsek Mantikulore Berhasil Ciduk Sindikat Ranmor Hingga Pencurian Ratusan Tandon Air Huntap

PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Mantikulore serta kasus pencurian 102 unit tandon air di Huntap Tondo II. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, pada konferensi pers yang digelar di Polsek Palu Timur-Mantikulore, Kamis (12/9/2024).

Dalam penjelasannya, Iptu Siti Elminawati mengungkapkan modus operandi para pelaku yang mencuri kendaraan roda dua yang terparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci. Kasus pencurian motor ini meningkat, terutama setelah kedatangan mahasiswa baru di wilayah tersebut.
“Di Tondo ini banyak mahasiswa baru, ketika masuknya mahasiswa baru, tindak pidana pencurian itu semakin meningkat,” ungkap Iptu Siti Elminawati.
Selain pencurian biasa, Kapolsek juga menyoroti adanya modus baru yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura melakukan test drive setelah menjalin transaksi jual beli kendaraan melalui platform media sosial.
“Mereka melakukan transaksi di situ, setelah deal berapa harganya di medsos, ketemulah mereka dengan korban. Setelah ketemu, mereka itu test drive dan tidak kembali lagi,” jelasnya.
Dari rangkaian kasus pencurian kendaraan roda dua, Polsek Mantikulore berhasil mengamankan sembilan unit barang bukti motor. Dua pelaku berinisial HA (21) dan AG (41) ditangkap atas keterlibatan dalam pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selain kasus pencurian kendaraan, kedua pelaku juga terlibat dalam pencurian 102 tandon air di Huntap II, Kelurahan Tondo. Menurut Kapolsek, pencurian ini dilakukan secara berulang kali.
“Mereka yang mengambil tandon dua orang, katakanlah hari ini berapa buah, kemudian selanjutnya berapa buah, sehingga mengakibatkan banyaknya tandon yang hilang,” tambahnya.
Barang-barang curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Pantai Barat dan Pasangkayu. Polisi telah mengamankan 23 tandon berukuran 600 liter sebagai barang bukti, dan berjanji akan menelusuri barang bukti lainnya yang masih berada di Pasangkayu.
“Insya Allah kami akan segera mengambilnya,” ungkap Iptu Siti Elminawati.
Selain kedua pelaku, seorang penadah berinisial MH (41) juga turut diamankan. MH dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait tindak penadahan barang curian.
“Semuanya sudah kami proses sesuai hukum, dan mereka sudah kami masukkan ke tahanan,” pungkas Iptu Siti Elminawati.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Mantikulore berharap bisa mengurangi tindak kriminal pencurian yang meresahkan warga.
Reporter : Nasrullah Malonda
Editor     :  Redaksi

Comment