Puluhan Pengunjuk Rasa Desak Kejati Sulteng Usut Dugaan Korupsi PT ANA Di Morut

Berita, Daerah, Hukrim, News389 Views

PALU – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Aksi ini diadakan untuk mendesak pihak berwenang agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Morowali Utara.

Para peserta aksi, yang terdiri dari masyarakat serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, menyerukan perhatian terhadap kerugian yang dialami oleh petani plasma di empat desa di sekitar perkebunan PT ANA, yaitu Desa Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Tompira. Mereka menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulteng segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kejahatan perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang berada di PT ANA dan diduga menyeret sejumlah petinggi Morowali Utara dan Sulteng,” kata Ambo Enre, koordinator lapangan unjuk rasa.

Hal ini juga didasari oleh aktivitas perkebunan yang mereka anggap dilakukan secara ilegal sejak 2006, tahun pertama PT ANA beroperasi.

“Melihat situasi saat ini, PT ANA sudah beroperasi selama kurang lebih 17 tahun tanpa memiliki hak guna usaha,” tambah Ambo.

Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat menyoroti bahwa PT ANA diduga telah mengklaim secara sepihak tanah milik masyarakat dan menanam sawit di lahan tersebut tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mereka juga mengklaim bahwa PT ANA tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang menyebabkan potensi kerugian perekonomian negara.

“Dugaan kuat telah terjadi kerugian negara yang diperkuat oleh Bappeda. Kami mendapatkan informasi bahwa selama PT ANA beroperasi tidak ada yang dibayarkan ke kas daerah. Artiya, daerah tidak mendapatkan pendapatan, ” tambah Ambo.

Aksi hari ini juga diwarnai dengan harapan bahwa penegakan hukum terhadap PT ANA akan dilakukan secara adil, seperti yang telah dilakukan terhadap PT Rimbun Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT Astra, yang baru-baru ini mengalami penggeledahan.

“Kami membaca di media bahwa PT Rimbun Alam Sentosa sudah dilakukan penggeledahan di kantor PT RAS. Harapan kami juga agar PT ANA diperlakukan sama dengan PT RAS,” ujar salah satu peserta aksi.

Menurut catatan Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, dengan beroperasinya PT ANA sejak 2006 berdasarkan izin lokasi yang diperbaharui pada 2014 seluas 7.200 hektar. Mereka memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal perkebunan sawit ini bisa jauh lebih besar, mengingat PT RAS yang beroperasi dari 2012 hingga 2024 menyebabkan kerugian negara sebesar 75 miliar rupiah.

“Kita mengacu pada kasus PT RAS. Jika PT RAS mengalami kerugian negara sebesar 75 miliar rupiah, sementara PT ANA sudah beroperasi sejak 2006, maka kita bisa memperkirakan kerugian daerah yang dialami akibat aktivitas ilegal ini,” kata Ambo.

Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mengawal proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa kasus ini tidak terabaikan seperti sebelumnya. Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat berharap tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk membawa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor      : Redaksi

Comment