KPU Parimo Tegaskan Paslon Pernah Terpidana Harus Umumkan Di Media Massa

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong tengah mrlangsungkan verifikasi administrasi bagi lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang akan bertarung dalam kontes Pilkada 2024.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima mengatakan dalam verifikasi administrasi ini, KPU Parigi Moutong melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas syarat lima paslon bupati.

“Kami tengah melakukan cross check berkas syarat lima paslon misal ijazahnya, kalau pernah terpidana berarti harus ada keterangan dari pengadilan ada juga bukti kalau dia (paslon bupati) sudah mengumumkan di media cetak, online atau elektronik kalau pernah menjadi terpidana berdasarkan surat pernyataan pimpinan redaksi,” jelas Ariyana Borahima.

Ariyana menambahkan jika tahapan verifikasi administrasi ini telah berlangsung sejak 29 Agustus 2024.

“Kalau verifikasi ini dari tanggal 29 sampai 4 September 2024,” pungkas Ariyana.

Reporter : Nasrullah Malonda

Editor     : Redaksi

Comment