AMPANA – SB tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak ditahan Kejari Ampana dan di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Ampana pada Selasa (27/8/2024.
Hal tersebut terungkap setelah berkas perkara beserta barang bukti diserahkan Penyidik Polres Tojo Una-Una kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (27/8).
Dikutip dari infotouna.com, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ampana, La Ode Muhammad Nuzul mengatakan tersangka SB telah diserahkan beserta bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak atau pencabulan anak dari Kepolisian setempat.
“Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak,” terangnya
Nuzul menambahkan pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap SB atas perbuatannya.
“Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di LAPAS Ampana”. Tutupnya***
(Red)













Comment