Ampana, Jelang tahapan Pendaftaran Bakalan Pasangan Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una, umumkan jadwal serta syarat pendaftaran Bapaslon Jalur Perseorangan, Partai Politik, atau gabungan partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Touna, Ahdin L Nondo, bahwa KPU Touna telah mengeluarkan surat keputusan terkait pendaftaran Bapaslon di 27 Agustus mendatang.
“Terkait hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan, informasi sampai sejauh ini KPU Kabupaten Tojo Una-Una sudah mengeluarkan beberapa keputusan”. Ujar Ahdin saat konferensi pers yang dilaksanakan Pada, (24/8/2024).
Di samping itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nidaul juga menjelaskan berkaitan dengan pengumuman sesuai dengan Jadwal di PKPU 8 Tahun 2024. Sehingga pengumuman dilaksanakan di tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024.
“Ya jadi mungkin ya, teman-teman rekan-rekan media bertanya-tanya kenapa terlambat terkait pengumuman, seharusnya dari tadi pagi atau dari tadi siang”.
“Jadi, seperti yang pa ketua Sampai ya, dengan adanya yang kemarin kita sama sama sudah menyaksikan ada putusan MK yang nomor 60 dan 70
Yang berkaitan dengan syarat atau suara sah, sehingga kami merubah surat keputusan terkait penetapan syarat minimal”. Jelasnya
Selanjutnya, Dia menambahkan, bahwa suara sah yang telah di atur dalam Keputusan KPU Touna No. 682 menyatakan bahwa suara sah Pemilu di 2024 berjumlah 98.782 dikalikan sepuluh persen jumlah suara sah.
“Jadi totalnya itu 9.880, sebenarnya itu 9.879,2 tapi dia dibulatkan ke atas jadi 9.880”. Tutupnya.
Reporter : Wahyu Lamasinai
Editor : Redaksi








Comment