Jakarta – Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Adapun 11 anggota yang ditetapkan sebagai Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Publisher Right, berasal dari berbagai unsur.
Berikut daftar 11 anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 atau Publisher Rigth.
- Alexander Carolus Suban
- Fransiskus Surdiarsis
- Herik Kurniawan
- Sasmito
- Dr. Suprapto
- Ambang Priyonggo MA
- Damar Juniarto
- Dr. Guntur Saputra Saragih
- Indriaswati Dyah Saptaningrum
- Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Arif Satria dan Prof H Didin Muhafidin.(***)
Sumber : harian.news








Comment